PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN
Menteri MENETAPKAN LPP TVRI untuk menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial yang berlaku secara nasional dengan menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio di setiap wilayah layanan.
