PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN
(1) LPS yang bersiaran secara analog dapat melaksanakan Penyiaran Televisi Secara DigitalMelalui Sistem Terestrialdi wilayah layanannyadengan ketentuan harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing. (2) LPP Lokal dan LPKyang bersiaran secara analog dapat melaksanakan Penyiaran Televisi Secara DigitalMelalui Sistem Terestrialdengan ketentuan harus bekerjasama dengan LPPTVRI di wilayah layanannya.
