Pasal 4
BAB 2 — MIGRASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz
(1) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib melakukan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radionya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini dan wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 14 Desember 2015. (3) Menteri dapat memperpanjang batas waktu penyelesaian migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi. (4) Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio. (6) Penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
