PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 12
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya terhitung mulai dari hari ketiga.
