PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 11
BAB 3 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik masuk kerja atau pulang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus). (2) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik masuk kerja dan pulang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus). (3) Dalam hal Daftar Hadir Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka digunakan Daftar Hadir Manual.
