PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 29
BAB 6 — BIAYA SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Penerbitan Sertifikat dikenakan biaya yang merupakan PNBP. (2) Tarif biaya penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
