PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 28
BAB 5 — LABEL ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pemilik Sertifikat wajib melaporkan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Sertifikat diterbitkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal dengan mengunggah foto Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dipasang label.
