Pasal 26
BAB 5 — LABEL ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan pada setiap: a. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan b. kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (2) Jika ukuran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terlalu kecil sehingga tidak
memungkinkan pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, label dapat dipasang hanya pada kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (3) Pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. emboss, deboss, atau tercetak; b. ditempel atau melekat; atau c. digital pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
