Pasal 25
BAB 5 — LABEL ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pemilik Sertifikat wajib memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diterbitkan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menampilkan: a. nomor Sertifikat dan PLG ID; b. QR Code; dan c. tanda peringatan. (3) QR Code sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit informasi: a. nomor Sertifikat; b. PLG ID; c. merek Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; d. Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan e. elemen data lain yang tercantum dalam Sertifikat. (4) Tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat informasi mengenai larangan melakukan perubahan spesifikasi yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya.
