PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk penyelenggaraan radio siaran FM yang telah memiliki ISR dari Direktorat Jenderal sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
