PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 11A
IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal. 2. Pasal 12 huruf b dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
