PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN...
Pasal 9
BAB 5 — PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat bekerja sama dengan Instansi terkait, masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI
