PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN...
Pasal 10
BAB 6 — KONTRAK
(1) Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
