PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN...
Pasal 14
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.
