PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN...
Pasal 13
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal. (1) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
