PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang animasi dan desain teknologi permainan. (2) Jurusan Animasi dan Desain Teknologi Permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Program Studi Diploma IV Animasi; dan b. Program Studi Diploma IV Desain Teknologi Permainan.
