PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penyiaran. (2) Jurusan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Siaran; b. Program Studi Diploma IV Manajemen Produksi Pemberitaan;dan c. Program Studi Diploma IV Manajemen Teknik Studio Produksi.
