PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; dan
2014 No.1278 8 d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan perlengkapan.
