PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) mempunyai tugas menyusun program dan pelaporan, memberikan layanan di bidang kepegawaian, keuangan, serta ketatausahaan dan perlengkapan.
