PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 36
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
