PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 15
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Perhitungan persentase jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilan yang dijawab dalam 30 detik x 100% Jumlah panggilan diterima - jumlah panggilan terputus dalam 5 detik
(2) Panggilan ke call center tidak dimasukkan dalam perhitungan persentase jawaban operator apabila terjadi: a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure; b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat
bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
