PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 28-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PENAGIHAN...
Pasal 2
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, angka 2, angka 10, angka 12, dan angka 13 yang semula ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
