Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang komunikasi dan informatika meliputi: a. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri atas:
Pengusahaan Jasa Titipan;
Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi;
Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR);
Biaya Penyelenggaraan/Pengawas Ujian Amatir Radio;
Biaya Izin Amatir Radio;
Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP);
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio Per Frekuensi, Per Stasiun, Per Lokasi, Per Tahun;
Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;
Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi;
Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation (USO);
Biaya Izin Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio;
Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Teleponi Dasar;
Besaran Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban dari Izin Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia; dan
Penerimaan Jasa Sewa Sarana dan Prasarana UPT. b. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi terdiri atas:
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;
Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan
Penerimaan Denda Administratif. c. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan
penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan. d. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditagih dan/atau dipungut oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta terdiri atas:
penerimaan jasa sewa sarana dan prasarana; dan
penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan.
