PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 15
BAB 3 — KINERJA LAYANAN
Jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terjadi: a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure seperti gempa bumi dan banjir; b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
