PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 9
BAB 3 — KINERJA JARINGAN
Metode perhitungan Network Post dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. melakukan paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk dengan jangka waktu antara tiap panggilan selama 2 (dua) menit; b. merekam jumlah panggilan yang delay-nya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung persentase didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). c. menghitung rata-rata persentase delay yang kurang dari 13 (tiga belas) detik untuk seluruh trunk setiap bulannya.
