PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 8
BAB 3 — KINERJA JARINGAN
(1) Persentase Network Post Dialing Delay didasarkan pada pengujian panggilan secara acak atau pengamatan trafik jaringan pada jam sibuk.
(2) Untuk pengujian panggilan secara acak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ukuran sampel paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk dan jangka waktu antara dua pengujian adalah 2 (dua) menit.
