PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 14
BAB 6 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pendanaannya dibebankan pada anggaran Kementerian atau sumber dana lain yang sah.
