PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 13
BAB 6 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan melalui: a. pengembangan unsur-unsur SPIP; dan b. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja. (2) Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP. (3) Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
