PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — PERANGKAT KERJA
(1) Unit Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bertugas melaksanakan pengelolaan SPSE. (2) Unit Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE. (3) Unit Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bertugas melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE.
