PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 3 — PERANGKAT KERJA
(1) Perangkat kerja LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit meliputi: a. Unit Administrasi Sistem Elektronik; b. Unit Registrasi dan Verifikasi; dan c. Unit Layanan dan Dukungan. (2) Pengangkatan perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
