PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 11
BAB 3 — KINERJA JARINGAN
(1) Persentase Intra Network Post Dialling Delay yang kurang dari 13 detik harus ≥ 95% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh lima persen) dari jumlah panggilan yang dicoba. (2) Perhitungan persentase Intra Network Post Dialing Delay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah Delay yang kurang dari 13 detik x 100% Jumlah seluruh panggilan yang dicoba pada periode pengujian
