PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 10
BAB 3 — KINERJA JARINGAN
Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam trafik yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan; b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya; c. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) untuk seluruh sentral tiap bulannya; d. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) untuk seluruh sentral dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
