PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — TRANSPARANSI TARIF
Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan data paling sedikit memuat: a. tarif layanan data per satuan volume; b. tarif layanan data per satuan waktu; dan/atau c. tarif paket data yang ditawarkan.
