PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 8
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
(1) Persentase keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 1(satu) bulan harus ≤ 5% (kurang dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah seluruh tagihan pada bulan tersebut. (2) Perhitungan persentase keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah keluhan akurasi tagihan selama 1 bulan tagihan x 100% Jumlah seluruh tagihan selama 1(satu) bulan tagihan
