PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 4
BAB 3 — KINERJA PELAYANAN
Metode perhitungan persentase persetujuan permohonan pasang baru yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam jumlah permohonan pasang baru selama 12 (dua belas) bulan. b. merekam jumlah permohonan pasang baru yang disetujui dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan mengukur persentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
