PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 39
BAB 6 — PENILAIAN PENCAPAIAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN
(1) Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian. (2) Tata cara pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan menteri tersendiri.
