PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR...
Pasal 34
BAB 4 — KINERJA JARINGAN
Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasilan antar jaringan (off net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam trafik yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan. b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya. c. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil untuk seluruh sentral setiap bulan.
d. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.
