Pasal 13
(1) Masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII selain seketaris selama (tiga) tahun atau sampai dengan ditetapkannya struktur organisasi ID-SIRTII yang baru; (2) Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Direktur Jenderal selaku Pelaksana Tim ID-SIRTII dapat memperpanjang masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sampai dengan penetapan Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID- SIRTII yang baru. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.797 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
