PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS...
Pasal 12
(1) Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi. (2) Seketaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
