PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLA NAMA DOMAIN
Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
