PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Nama Domain terdiri atas proses pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain. (2) Pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kebijakan, operasional, administrasi, keuangan, dan teknis. (3) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.
