PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 38
BAB 5 — PENGGUNA NAMA DOMAIN
(1) Pengguna Nama Domain bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya. (2) Pengguna Nama Domain harus mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain. (3) Pengguna Nama Domain harus menjamin penggunaan Nama Domain didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak Orang lain dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nama Domain, maka Pengguna Nama Domain wajib memberitahukan kepada Registrar Nama Domain.
