PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 37
BAB 4 — PENDAFTARAN NAMA DOMAIN
Dalam hal terjadi klaim dan/atau sengketa hak atas kekayaan intelektual terhadap pendaftaran kepada Registri Nama Domain Tingkat Tinggi INDONESIA oleh Pengguna Nama Domain, klaim dan/atau sengketa yang diajukan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Registri.
