PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 16
BAB 5 — EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Menteri bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
