PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 15
BAB 5 — EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setiap 5 (lima) tahun. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kontrak dapat ditinjau kembali oleh Menteri.
