PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN)...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Setiap penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut: a. lebar pita frekuensi (bandwidth) yang digunakan tiap kanal adalah 8 MHz; b. rasio proteksi (protection ratio) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. kuat medan (field strength) pada lokasi titik pengujian/pengukuran di setiap wilayah layanan dibatasi maksimum 42,6 dbµV/m.
