PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN)...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
Pengkanalan pada pita frekuensi radio 478 – 694 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
