PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK...
Pasal 9
BAB 4 — BIAYA HAK PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER
Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan besaran serta mekanisme pembayaran kewajiban Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
