PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK...
Pasal 10
BAB 5 — BIAYA
Seluruh biaya dan resiko yang timbul dari proses realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 yang direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
