Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN BANTUAN OPERASIONAL LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Penyelenggara Pos menghitung besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal setiap tahun berdasarkan tolok ukur dan perhitungan biaya setiap KPC LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1) huruf b. (2) Biaya setiap KPC LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung untuk setiap area layanan pos paling lambat setiap bulan Februari tahun anggaran berjalan berdasarkan pada data realisasi tahun sebelumnya dengan menggunakan metode perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyelenggara Pos mengusulkan kebutuhan besaran Bantuan Operasional Layanan Pos Universal setiap tahun berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
